Suara Muda
Headlines News :
Home » , , » NU DAN ISU-ISU GLOBAL (HAM, Gender, dan Demokrasi)

NU DAN ISU-ISU GLOBAL (HAM, Gender, dan Demokrasi)

Written By Bahrun Ali Murtopo on July 27, 2011 | 7/27/2011

Sura_Muda@Kebumen*Sebagai jam’iyyah yang menganut paham Aswaja, NU tentu tidak bisa dilepaskan dari persoalan global. Masalah kemanusiaan sejalan dengan perkembangan zaman dan kini sedang masuk dalam era globalisasi, berkembang demikian pesatnya. Disini NU dituntut untuk mampu memberikan jawaban-jawaban solutif dan menempatkan dirinya pada peran stratregis bagi perjuangan kemanusiaan, penegakan keadilan, persamaan, dan kesetaraan. Masalah hak asasi manusia, jender, demokrasi, dan pluralisme merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Sejak dalam kehidupan manusia terjadi interaksi sosial, sesungguhnya pada saat itulah masalah-masalah tersebut mulai ada.

  1. Hak Asasi Manusia (HAM)
Masalah kemanusiaan merupakan masalah global yang melampaui batas-batas etnik, ras, maupun ideology. Sikap penolakan terhadap segala bentuk deskriminasi, ketidakadilan, penindasan, dan pemaksaan kehendak merupakan hal yang dimiliki oleh bangsa, suku, agama, dan kelompok manapun di seluruh penjuru dunia.
Jauh sebelum itu, Piagam Magna Charta (1215), Deklarasi Kemerdekaan Amerika (1776 M) telah menyuarakan gagasan persamaan, persaudaraan dan kebebasan. Jauh sebelum itu, Nabi Musa dengan segala pengorbanannya berupaya membebaskan bangsa Israel dari penindasan Fir,aun ; Nabi yunus rela terjun ke laut demi keselamatan umatnya yang ada di perahu ; begitu juga nabi-nabi sebelumnya. Akhirnya , Nabi Muhammad SAW yang dengan segala pengorbanannya berhasil menciptakan masyarakat madani (civilized sosiety)
Upaya-upaya penegakan HAM merupakan masalah global dan tugas manusia secara keseluruhan yang tentu saja harus mendapatkan respons serius dari agama. Kenyataanya bahwa setiap kelompok, bangsa, ideology, maupun agama manapun diseluruh penjuru dunia untuk menggaungkan perjuangan demi penegakkan dan pemenuhan HAM seharusnya menjadi momentum bersama untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, yang jauh dari penindasan, pertumpahan darah, kekerasan, dan kezaliman. Al-Qur’an sendiri dengan tegas menyatakan bahwa menghalang-halangi upaya penegakan keadilan merupakan perbuatan orang-orang kafir.

  1. Jender
Wacana jender selalu menampilkan wacana stereotif yang membedakan posisi laki-laki danperempuan.selama berabad-abad, masalah ini agaknya kurang mendapat perhatian dan cendereung dilupakan,. Dengan segala keterbatasan dan kekurangannya, gerakan-gerakan penentangan terhadap system feodalisme menuju pencerahan (aufkllarung)-pun tidak terlepas dari kondisi ini.
Sejarah penyebaran islam juga bergulat dengan realitas serupa. Seting masyarakat Arab ketika Nabi Muhammad tampil membawa risalah Islam adalah komunitas yang tidak “memanusiakan” perempuan. Kaum laki-laki dengan sewenang-wenang mencari pasangan perempuan sebanyak-banyaknya tanpa batas. Anak laki-laki lebih dibanggakan dari pada anak perempuan, hingga menyebabkan beberapa suku tertentu memilih untuk membunuh bayi perempuannya. Ini diperparah lagi dengan cara mereka dalam menempatkan perempuan sebagai benda yang dapat diwariskan secara turun temurun.
Akibat dari mapannya kultur yang demikian itu, masyarakat dunia secara umum memandang bahwa peran perempuan terbatas pada urusan rumah tangga dan keluarga, sedangkan peran publik dipegang oleh kaum laki-laki. Masalah jender memang demikian rumit, karena tidak terbatas pada perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Lebih jauh lagi harus diperjelas apa batas-batas yang bisa dipersoalkan dalam “pembedaan” terhadap kedua jenis mahluk ini.
Di lingkungan NU, pemberdayaan terhadap kaum perempuan menjadi concern utama bagi pembangunan masyarakat. Cita-cita ini mendasari lahirnya organisasi-organisasi perempuan seperti IPPNU, muslimat NU, dan fatayat NU. NU menentang pandangan tradisional di masa sebelum dan menjelang kemerdekaan di mana perempuan dianggap sebagai “konco winking” (teman di belakang).
Secara konseptual, NU pada dasarnya mengembangkan pandangan kesetaraan derajat perempuan dangan laki-laki. Beberapa keputusan di lingkungan ulama NU mencerminkan pandangan ini, seperti : (1) Keputusan Konbes Syuriah NU tanggal 17 Sya’ban 1376 H/19 Maret 1957 M di Surabaya, yang membolehkan kaum wanita menjadi anggota DPR/DPRD ; (2) Keputusan Muhtamar NU tahun 1961 di Salatiga yang membolehkan seorang wanita menjadi kepala desa ; dan (3) Keputusan Munas Alim Ulama Tahun 1997 di NTB, memberikan lampu hijau atas peran publik, hingga menjadi presiden dan wakil presiden. Oleh sebab itu, tidak cukup beralasan jika islam ssecara ideologis menolak kepemimpinan perempuan atau mensubordinasikan kaum perempuan.

  1. Demokrasi
Demokrasi, saat ini diakui sebagai sistem terbaik bagi pemerintahan sebuah Negara. Hubungan antara Islam dan Demokrasi, dalam arti, potensi demokratis Islam sebagaisebuah agama, budaya dan pradaban masih tetap merupakan masalah yang controversial. Demokrasi sebagai sebuah fenomena sejarah dalam kehidupan manusia, entah siapa yang pertama kali menciptakan istilah itu, merupakan buah dari pergulatan yang amat panjang, di mana manusia berupaya untuk mencapai apa yang disebut dengan kebebasan, persamaan, dan hokum dalam sebuah system kehidupan bermasyarakat.
Sebagai umat Islam yang ikut membidani lahirnya kemerdekaan dan pembentukan Republik Indonesia, NU telah melewati dinamika tersendiri dalam melihat hubungan antara Islam dan Negara. Tesis yang paling NU sebagai kelompok Sunni adalah bahwa Nabi SAW tidak memberikan wasiat kepemimpinan kepada siapapun (berdasarkan HR. Bukhari dari Aisyah). Ini artinya bahwa masalah pengaturan masyarakat, Negara, dan kepemimpinan berada di tangan umat. Untuk itu perlu dilakukan musyawarah (syura) dalam memutuskan masalah-masalah yang berkaitan dengan umat, termasuk Negara. Ini mengandaikan adanya hak suara, hak pilih, hak mengeluarkan pendapat, dan lain sebagainya yang menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi.
Dengan demikian, demokrasi (dalam tataran substantive; bukan teknis) harus dilihat sebagai frase perjuangan untuk menegakkan nilai-nilai keadilan (al-adalah), persamaan derajat (al-musawah), menghargai perbedaan suku, budaya, agama (at-tasamuh), kemerdekaan dan kebebasan berekspresi (al-hurriyah), solidaritas (at-ta’awun) yang akhirnya akan mendorong pada terciptanya sebuah sistem yang berlandaskan syura. Nilai-nilai itulah yang akan membuat masyarakat mampu membangun kebersamaan, menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai atau pluralis, dan akhirnya pemerintahan yang baik. Wa Allah A’lam.
PEMIKIRAN DAN AMALIAH
NUHDLATUL ULAMA

  1. Syakhsiyah Nahdliyah
Hampir satu abad lamanya NU eksis di bumi Indonesia. Faktor utama yang memperkuat basis legitimasi NU di tengah masyarakat adalah komitmennya pada nilai-nilai luhur, konsisten mengusung agenda perubahan dan keberpihakannya terhadap kelompok-kelompok yang terpinggirkan.
NU berpendirian bahwa islam diturunkan sebagai rahmatan lil’alamin, memiliki makna dan fungsi universal, suci, fitri, hanif serta dapat di terima dan diamalkan oleh seluruh umat manusia. Ragam ras, budaya, agama, aliran dan lainnya dipahami Islam sebagai sunnatullah. NU berpendirian bahwa realitas kehidupan harus dilihat secara substantif, fungsional, terbuka dan bersahabat.
Spesifikasi NU yang membedakan dengan organisasi lainnya adalah agenda mengusung Aswaja. Dalam tarapan aplikatif, faham Aswaja dijabarkan dalam naskah khittah NU yang merupakan landasan berpikir, bersikap dan bertindak sesuai acuan Aswaja.

  1. Mabadi’ Khaira Ummah
NU mempunyai cita-cita yang secara sistematik terformulasikan dalam Mabadi’ Khaira Ummah. Secara etimologi, Mabadi’ Khaira Ummah terdiri dari tiga bahasa arab. Mabadi’ artinya landasan, dasar dan prinsip. Khaira artinya terbaik, ideal. Ummah artinya masyarakat dan rakyat.
Lima prinsip Mabadi’ Khaira Ummah yang merupakan metodologi khas ulama pesantren antara lain :
Pertama, al-shidq yang mengandung pemahaman transparasi, yaitu terbuka kepada orang lain kecuali dalam persoalan krusial yang menuntut untuk dirahasiakan demi kebaikan bersama. Keterbukaan ini dapat menjaga kohesivitas kelompok sekaligus menjamin berjalannya fungsi kontrol.
Kedua, al-amanah wa al-wafa bil-‘ahdi. Prinsip ini berasal dari dua kata, yaitu al-amanah yang artinya beban yang harus dilaksanakan. Sedangkan al-wafa bil-‘ahdi berarti pemenuhan atas komitmen.
Ketiga, al-‘adalah yang artinya keadilan. Prinsip keadilan mempunyai pengertian obyektif, proporsional, dan taat asas. Prinsip keadilan ini mendorong setiap manusia untuk berpegang pada kebenaran obyektif dan bertindak proporsional. Bersikap adil secara otomatis mencita-citakan kebaikan dimuka bumi.
Keempat, al-ta’awwun yang artinya tolong menolong (mu-tual help). Prinsip ini mengandung pengertian tolong menolong, setiakawan, dan gotong royong dalam mewujudkan (kebaikan) dan ketakwaan.
Kelima, al-istiqomah yang artinya kesinambungan, keberlanjutan, dan komunita. Prinsip ini mendorong manusia untuk kukuh dalam memegang ketentuan Allo, Rasul-Nya, para salaf al-salih dan aturan yang telah disepakati bersama.

NU juga meyakini bahwa upaya pembentukan khoiro ummah tetap mengacu kepada kaidah, man kana amruhu ma’rufan, fal-yakun bil ma’ruf, (siapa yang memerintah kebaikan, haruslah dengan cara yang baik pula).

  1. Ukhuwah Nahdliyyah
Di kalangan interal NU, ketegasan Al-Quran dan Al-Hadits telah memberikan inspirasi besar sehingga menempatkan isu ukhuwah, persatuan dan kesatuan sebagai titik tekan pertama dan utama (K.H MA Sahal Mahfudh, 1999: 226). Sikap dan moralitas yang tinggi ini merupakan implementasi dari konsep persaudaraan NU yang dikenal dengan ukhuwah nahdliah. Landasan lain dari ukhuwah nahdliah adalah pendapat K.H.Hasyim As’Ari yang menegaskan bahwa persaudaraan, ikatan batin, tolong-menolong, dan kesetiaan antar manusia dapat melahirkan kebahagiaan serta faktor penting bagi tumbuh kembangnya persaudaraan dan kasih sayang.

  1. Qaidah Fiqhiyah Sebagai Dasar Pembentukan Perilaku Nahdliyin
Sebelum Nahdlatul Ulama dilahirkan, telah terjadi dialog sangat panjang antara budaya lokal versus nilai islam di tengah-tengah umat islam Nusantara hingga mewujud menjadi tradisi baru yang membumi. Kelompok Islam ini menyatu dalam pola pikir (ittifaq al-ara’ wal-mazhab) dan refrensi tradisi sosial keagamaan (ittihad al-ma’khad wal-masyrab). (Dok. Lakpes dam NU, t.t:)

Kaidah lainnya adalah ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib (jika sebuah keharusan tidak dapat ideal kecuali dengan unsur yang lain maka unsur yang lain itu juga menjadi keharusan). Maksudnya, sebuah idealisasi harus diupayakan dengan memperhatikan factor-faktor lain yang mempunyai keterkaitan dengannya.

  1. Perilaku Warga NU
Perilaku keagamaan warga NU yang menggunakan sistem bermazhab memberikan spesifikasi di bidang aqidah, syariah dan tasawuf. Di bidang aqidah warga NU mengembangkan keseimbangan antara logika dan teks ilahiyah. Di bidang syariah warga NU berpegang teguh kepada Al-Quran dan Al-hadits dengan menggunakan metode pemahaman yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di bidang tasawuf, warga nahdliyin mempercayai bahwa antara syariah, aqidah, dan tasawuf mempunyai keterkaitan. Bahkan syariah harus didahulukan daripada tasawuf. Tasawuf tidaklah identik dengan kejumudan. Sebaliknya tasawuf mampu memberikan motivasi untuk selalu dinamis dalam mencari kebahagiaan, baik secara fisik maupun metafisik.

  1. Amaliah Nahdlatul Ulama
Diantara ajaran Ahlussunah Waljamaah adalah keberadaan Al-Quran yang diyakini sebagai kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW merupakan rasul terakhir yang mempunyai keistimewaan. Nabi Muhammad SAW  sebagai petunjuk dan pembimbing manusia. Ahlussunah Waljamaah juga mengajarkan bahwa Nabi Muhammad adalah pemimpin para nabi dan rasul sehingga misi dan fungsinya untuk semua umat manusia. Nabi Muhammad adalah manusia biasa yang sempurna sehingga dia mampu berperan sebagai teladan sekaligus panutan yang baik.
Ahlussunah Waljamaah juga mengajarkan bahwa hisab (hitungan matematis)tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan awal bulan Ramadhan, hari idul fitri dan idul adha. Rukyah adalah melihat bulan sabit dengan mata pada saat terbenamnya matahari. Jika hilal sudah nampak di ufuk barat maka pada saat itu sudah masuk bulan Ramadhan atau syawal.

















MACAM –MACAM METODE PEMBELAJARAN
Makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas individu
Matakuliah: Perencanaan Pembelajaran
Dosen Pengampu: Drs.H. Djoko Nugroho MPd.I













Disusun oleh:


Nama                     : Much Ashar
NIM                       : 10.207011
Prodi / Kelas        : S.1 / PGMI / A / III



SEKOLAH  TINGGI AGANA ISLAM NAHDHATUL ULAMA
STAINU KEBUMEN
2009
Share this post :
 
Support : Creating Website | bahrun grup | simponi
Copyright © 2011. Suara Muda Kebumen - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by cs
Proudly powered by Blogger