Suara Muda
Headlines News :
Home » , » Parpol Terancam Dicoret Dari Peserta Pemilu Mendatang

Parpol Terancam Dicoret Dari Peserta Pemilu Mendatang

Written By Bahrun Ali Murtopo on October 19, 2013 | 10/19/2013

Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif 2014 diwajibkan melaporkan dana kampanye. Jika laporan awal dana kampanye tidak dipenuhi, parpol terancam dicoret dari peserta Pemilu mendatang. “Laporan awal tidak dipenuhi, parpol akan dibatalkan sebagai partai peserta pemilu. Kalau laporan akhir tidak dipenuhi, parpol tidak menyerahkan, dan ada calonnya yang terpilih, maka akan dibatalkan,” tegas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kebumen Divisi Sosialisasi, Khusnul Khotimah SSos kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/10).

Khusnul menegaskan, Undang-undang secara jelas mewajibkan setiap partai untuk melaporkan anggaran politik atau dana kampanye mereka. Oleh karena itu, dia menghimbau Parpol mematuhinya. Menurut Khusnul, pihaknya telah mensosialisasika berkaitan dengan kewajiban parpol Peserta Pemilu untuk menyampaikan laporan dana kampanye.

Menurutnya, laporan dana kampanye itu untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan kampanye. “Maka Parpol wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara keseluruhan kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU paling lambat 15 hari sesudah hari pemungutan suara,” jelas satu-satunya komisioner wanita di KPU Kebumen itu.
Namun menurut dia, sebelum itu parpol mempunyai kewajiban membuka rekening khusus dana kampanye untuk menempatkan dana kampanye yang berupa uang sebelum digunakan. Dana kampanye dapat berupa uang , barang maupun jasa. Dana kampanye ini bersumber dari partai politik, calon-calon anggota legislatif maupun dari sumbangan pihak lain yang sah, baik perseorangan, kelompok, perusahaan maupun badan usaha non pemerintah.

Dia menegaskan, parpol dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah daerah , pemerintah desa dan badan usaha milik pemerintah. Jika ada parpol menerima sumbangan dari pihak-pihak tersebut, maka sumbangan itu dilarang untuk digunakan dan harus disetorkan ke kas negara.

Dia menambahkan, kewajiban parpol selanjutnya adalah menyampaikan laporan pembukaan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye dalam bentuk rapat umum. Laporan awal dana kampanye ini wajib dilampiri laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari calon-calon legislatif.
Oleh karena itu, untuk mendukung kewajiban-kewajiban tersebut partai politik harus melakukan pembukuan terhadap penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. 

Catatan pembukuan dimulai sejak tiga hari setelah parpol tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilu, dan terpisah dari pembukuan keuangan harian parpol. Pembukuan ini juga wajib dilakukan para calon-calon legislatif.
“Kami mengharapkan parpol mematuhi kewajiban-kewajiban tersebut sebab ada sanksi yang diterima bagi parpol yang melanggar,” imbuhnya. (ori/din/radarbanyumas) 

Share this post :
 
Support : Creating Website | bahrun grup | simponi
Copyright © 2011. Suara Muda Kebumen - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by cs
Proudly powered by Blogger