Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif
2014 diwajibkan melaporkan dana kampanye. Jika laporan awal dana kampanye tidak
dipenuhi, parpol terancam dicoret dari peserta Pemilu mendatang. “Laporan awal
tidak dipenuhi, parpol akan dibatalkan sebagai partai peserta pemilu. Kalau
laporan akhir tidak dipenuhi, parpol tidak menyerahkan, dan ada calonnya yang
terpilih, maka akan dibatalkan,” tegas anggota Komisi Pemilihan Umum
(KPU)Kebumen Divisi Sosialisasi, Khusnul Khotimah SSos kepada wartawan di ruang
kerjanya, Kamis (17/10).
Khusnul menegaskan, Undang-undang secara jelas
mewajibkan setiap partai untuk melaporkan anggaran politik atau dana kampanye
mereka. Oleh karena itu, dia menghimbau Parpol mematuhinya. Menurut Khusnul,
pihaknya telah mensosialisasika berkaitan dengan kewajiban parpol Peserta
Pemilu untuk menyampaikan laporan dana kampanye.
Menurutnya, laporan dana kampanye itu untuk
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pendanaan kampanye. “Maka
Parpol wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
secara keseluruhan kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU paling lambat
15 hari sesudah hari pemungutan suara,” jelas satu-satunya komisioner wanita di
KPU Kebumen itu.
Namun menurut dia, sebelum itu parpol mempunyai
kewajiban membuka rekening khusus dana kampanye untuk menempatkan dana kampanye
yang berupa uang sebelum digunakan. Dana kampanye dapat berupa uang , barang
maupun jasa. Dana kampanye ini bersumber dari partai politik, calon-calon
anggota legislatif maupun dari sumbangan pihak lain yang sah, baik
perseorangan, kelompok, perusahaan maupun badan usaha non pemerintah.
Dia menegaskan, parpol dilarang menerima
sumbangan yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas
identitasnya, pemerintah daerah , pemerintah desa dan badan usaha milik
pemerintah. Jika ada parpol menerima sumbangan dari pihak-pihak tersebut, maka
sumbangan itu dilarang untuk digunakan dan harus disetorkan ke kas negara.
Dia menambahkan, kewajiban parpol selanjutnya
adalah menyampaikan laporan pembukaan rekening khusus dan laporan awal dana
kampanye paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye dalam
bentuk rapat umum. Laporan awal dana kampanye ini wajib dilampiri laporan
pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari calon-calon legislatif.
Oleh karena itu, untuk mendukung
kewajiban-kewajiban tersebut partai politik harus melakukan pembukuan terhadap
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Catatan pembukuan dimulai sejak tiga
hari setelah parpol tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilu, dan terpisah
dari pembukuan keuangan harian parpol. Pembukuan ini juga wajib dilakukan para
calon-calon legislatif.
“Kami mengharapkan parpol mematuhi
kewajiban-kewajiban tersebut sebab ada sanksi yang diterima bagi parpol yang
melanggar,” imbuhnya. (ori/din/radarbanyumas)