SEMARANG - Petani Setrojenar mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah yang sudah digarapnya sejak puluhan tahun lalu. Yakni, berupa warkah tanah (buku tanah) desa setempat, surat leter C, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sertifikat.
Hal tersebut dikemukakan sembilan petani saat mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng di Semarang, Kamis (28/4). Mereka didampingi LBH Semarang dan Konsorsorium Pembaruan Agraria (KPA).
Warga menyatakan konflik di Desa Setrojenar, Kebumen Selatan, 16 April lalu terjadi akibat rebutan lahan. TNI mengaku memiliki dokumen tanah sehingga berhak menjadikan Pantai Urutsewu sebagai tempat latihan. Sementara warga juga mengklaim berhak atas tanah yang sama.
Nur Hidayat (39), salah satu petani Setrojenar, mengaku memiliki surat leter C atas tanah seluas 0,274 hektare. Leter C itu atas nama ibunya yang terdaftar tahun 1960 dan masuk pula dalam buku tanah tahun 1932. ”Setiap tahun saya juga selalu membayar PBB, terakhir saya bayar Rp 14 ribu. Kalau bukan tanah saya, kenapa harus bayar PBB?” katanya.
Dia menuturkan, tanah tersebut digarap oleh keluarganya secara turun temurun. Dia menanam jagung, cabe, semangka, melon, dan tanaman lainnya. Namun, dia mengaku tak bisa panen. ’’Sebab, tanaman hancur terkena peluru atau terinjak-injak tentara pas latihan perang,” ungkapnya.
Lima Persil Aktivis LBH Semarang, Erwin Dwi Kristianto menambahkan, pihaknya telah menelusuri riwayat tanah Setrojenar. Pada 1932, dilakukan pemetaan tanah yang oleh masyarakat lokal disebut klangsiran. Hasilnya, tanah dikelompokan menjadi lima persil, mulai D-1 hingga D-5, yang membentang dari jalan raya (kini disebut Jalan Daendels) hingga patok beton pal budheg yang membatasi tanah negara.
Saat ini tinggal dua pal budheg yang diberi kode Q, yakni Q222 di desa Setrojenar (Buluspesantren) dan Q216 di Desa Entak (Ambal). ”Karena batas batas ini hilang, maka muncul tudingan pencaplokan lahan rakyat oleh TNI, begitu pula sebaliknya,” jelas Erwin.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng Doddy Imron Cholid mengatakan pihaknya belum bisa menindaklanjuti keluhan petani karena bukti yang dibawa kurang kuat. ”Sifatnya baru sebatas menampung, karena dokumen yang dibawa belum lengkap,” katanya.
Karena itu, Doddy meminta para petani datang lagi Senin (2/5) lusa untuk melengkapi dokumen. Jika dokumen lengkap, pihaknya bisa melakukan penelusuran kembali atas status tanah yang dipersengketakan itu. Sebab, TNI juga memegang warkah tanah dari tahun 1949, 1952, 1957 dan 1980.
”Saya pikir sengketa ini mungkin harus sampai pengadilan karena kedua belah pihak sama-sama mengklaim punya bukti kepemilikan,” kata Doddy.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng Rustriningsih mengatakan ada banyak kepentingan dalam konflik antara TNI-AD dengan warga Desa Setrojenar. ’’Faktor penyebabnya memang kompleks, ada banyak kepentingan dalam kasus itu,î kata mantan Bupati Kebumen itu usai menghadiri pengukuhan guru besar Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Kamis (28/4).
Menurut dia, kawasan itu masuk dalam kawasan pertahanan dan keamanan yang sudah diatur dalam rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi dan Kabupaten Kebumen. Keberadaannya diatur dalam UU No 26 Tahun 2007 serta PP No 15 tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010.
Mengenai status kepemilikan tanah, Wagub mengungkapkan memang banyak warga yang mengaku punya Leter C. Surat itu memang biasa digunakan warga di Kebumen untuk mengklaim kepemilikan tanah karena menjadi bukti riwayat tanah.
”Penggunaan sertifikat untuk status kepemilikan lahan berlangsung sejak 1970 meskipun baru sekitar 50 persen yang memiliki. Rumah saya di Gombong juga baru bersertifikat setelah saya menjadi bupati. Apalagi yang di pantai,’’ jelasnya.(H68,rj-35) compas.com

