Pantai Lestari adalah nama atau label dari program kerja pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan pesisir berskala nasional. Yang dimaksud dengan lingkungan pesisir dalam hal ini adalah lingkungan perairan pantai, lingkungan pantai itu sendiri dan lingkungan daratan pantai. Ruang lingkup program kerja difokuskan dan bertolak pada fungsi lingkungan pesisir sepanjang garis pantai.
Namun mengingat bahwa lingkungan pesisir di sepanjang garis pantai, dapat dipengaruhi/mempengaruhi lingkungan perairan dan daratannya, maka dalam pelaksanaannya, ruang, lingkup program kerja ini akan meliputi lingkungan perairan dan daratan pantai yang mempengaruhi dan akan dipengaruhi oleh lingkungan pantai.
Latar belakang program kerja ini pada prinsipnya meliputi dua hal pokok, yaitu, Amanat Kebijaksanaan Nasional sebagaimana digariskan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) yang kemudian dilengkapi dengan Agenda 21 serta karena permasalahan yang dihadapi, baik masalah pencemaran dan perusakan lingkungan maupun masalah kelembagaannya.
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menggariskan bahwa lingkungan hidup sangat penting bagi pembangunan sehingga fungsi lingkungan harus dilestarikan guna menjamin terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 (UU No. 4/82) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa Pengelolaan lingkungan berdasarkan pada azas pelestarian fungsi lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan secara berkelanjutan.
Fungsi lingkungan hidup secara umum sebagaimana digariskan oleh GBHN dan REPELITA adalah terdiri atas fungsi-fungsi: ekologis, sosial ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan pertahanan. Lingkungan pesisir sebagai sumber daya alam didukung oleh berbagai fungsi spesifik, yaitu: sebagai sumber daya pariwisata dan rekreasi sebagai sumber daya perikanan, sumber daya pertanian, sumber daya ekologis dan konservasi alam serta sebagai tempat tinggal penduduk.
Indonesia merupakan negara kepulauan dan memiliki garis pantai yang terpanjang di dunia, mencapai 81.000 km, yang secara garis besar dapat dibagi menjadi kawasan budidaya dan kawasan non budidaya. Pantai non budidaya dapat berupa daerah konservasi dan daerah yang tidak dibudidayakan, misalnya karena sumber daya alam yang miskin dan atau karena keadaan alamnya yang sulit, dicapai seperti daerah pantai yang terjal, kering, rawan bencana alam.
Pada saat ini daerah konservasi di wilayah pesisir meliputi 21 Taman Wisata Alam dan 7 Taman Nasional Laut. Kegiatan yang berada pada garis pantai, sebagai kawasan budidaya, antara lain meliputi: 538 Pelabuhan, 8 Kilang Minyak dan 5 Terminal Minyak, dan 185 Industri Galangan Kapal.
Kondisi lingkungan pesisir di beberapa pantai di Indonesia cenderung mengalami penurunan kualitas sehingga lingkungan pesisir di lokasi tersebut dapat berkurang fungsinya atau bahkan sudah tidak mampu berfungsi lagi untuk menunjang pembangunan dan kesejahteraan penduduk secara berkelanjutan. Penurunan kualitas lingkungan pesisir di banyak tempat terjadi terutama akibat pencemaran dan atau perusakan lingkungan di sekitanya.
Pencemaran lingkungan pantai dapat terjadi karena masukan polutan dari kegiatan di sepanjang garis pantai, dan atau secara tidak langsung: melalui aliran sungai, kegiatan di lepas pantai, karena intrusi air laut ke dalam air tanah dan sebagainya.
Sedangkan kerusakan lingkungan Pantai berupa: abrasi pantai, kerusakan hutan bakau (mangrove), kerusakan terumbu karang, penurunan sumber daya perikanan, kerusakan padang lamun dan sebagainya.
Keadaan ini disebabkan oleh sering terjadinya pencemaran, baik yang berasal dari kegiatan di daratan maupun aktivitas di perairan itu sendiri, perusakan taman laut, terumbu karang dan hutan bakau, ini akibat eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam lingkungan pesisir dan laut pada umumnya.
Agar fungsi lingkungan pesisir dapat dilestarikan, maka perlu dilakukan tindak kerja pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan tersebut.
Berkenaan dengan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 4/ 82 ditetapkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat (Pasal 4), dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan baku mutu lingkungan (Pasal 15).
UU No. 4/82 tersebut juga menetapkan ketentuan bahwa setiap kegiatan berkewajiban untuk memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.