Pertanian menjadi masalah penting
didalam kondisi kehidupan masyrakat pertanian di mana mereka kehilangan akses dalam hal penguasaan
tanah.dalam pertanian yang menjadi pokok kehidupan masyrakat pertanian di mana
masyrakat tani bisa hidup tergantung dari pertanian ,karena negara kita negara
argararia di mana Negara yang banyak menpunyai banyaknya lahan pertanian dan
beribu pulao. Yang di mana hal itu terjadi .miski UUPA 1960 menetapkan tanah
sabagai jiwa dan nafas kehidupan rakyat, di mana tanah air yang di sebutkan di
UU tanah, air adalah miliki negra untuk kemakmuran rakyat itu lebih utama. Tapi
masih banyak yang terjadi belum berjalan hal tersebut,masih banyaknya seketa
tanah yang terjadi antara rakyat dan pemerintahan ,di mana yang di sebut di UU
kamakmuran rakyat lebih utama .
Hak-hak rakyat sebalinya secara
menperlihatkan prioritas untuk kaum pe,setidaknya tengelam dalam modal raksasa
akibatnya . di mana pemilik tanah menjadi pemilik orang menjadi niscaya. Dalam
filosofinya tanah sebagai jiwa rakyat di kerdilkan sebagai komoditi saja (
barang dagangan saja) Ekono yang bisa di perdayangkan dan di jual bebas.
Perdangan tanah menjadi bentuk
tongak lahirnya ketidak adilan dan penderitaan petani. Di mana tanah di sulap menjadi
perusahaan dan perkebunan ,pertambanyan ,dan pertokoan yang tidak tertata
dengan rapi. Dalam pemafaatanya hanya untuk kepentingan seglintir orang saja
yang di miliki perorangan saja.
Meluasnya kemiskinan dan penganguran di karenakan kurangnya akses pemilikan
tanah di daerah,di mana pemilikan tanah menjadi akses kesuksesan masyrakat
petani. Karena kurangan sorotan luas di angap ini menjadi kuranganya menpunyai
primsip urgenis,setidaknya tergered dalam arus korupsi dan pertikean dunia
politik dan sebagainya ,ini menjadi mengorbankan rakyatnya sendiri atau orang
kecil.
Kalo ita memegang primsip bagai mana kita mengebalikan penguasan pemilikan
tanah dan alam menjadi kekayaan alam. Harus di miliki oleh petani ,nelayan dan
masyrakat Adat. Yang mengantungkan kehidupanyapada pemafaatnya dan penglolaan.
Oleh karena itu kekayaan alam ynang di miliki oelh pemodal maupun swasta untuk
di cegah. Dan penepatan harus di atur oleh pemerintah
daerah masing-masing yang sesuai bukan asal tempat saja.
Untuk model pengbaruan pmafaatan pertanian ,bagemana kita harus bisa
mefaatkan tanah dan alam sebagai mukin dan di perhatikan oleh pemerintah denga
baik dalam pemafaatan tanah. Dna bisa menbukan basis pendidikan pertanian yang
lebih luas atau di terapaka pertanian di
tingkatan sekolah. Kita lihat rakyat kita sebagaian anak petani dan negara kita
adalah negara argraria /argrari . di mana sebagian besar masyrakat tergantung
pada pertanian dan hidup dengan Alam. Bukan negara industri tapi negara alam
rimba di mana dedaunan bisa tumbuh subur walau di batu juga bisa tumbuh, jadi sering di kata negara surgga.