Suara Muda
Headlines News :
Home » » MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Written By Bahrun Ali Murtopo on January 9, 2011 | 1/09/2011


Nomor    
:
660.2/2176/SJ
Kepada Yth
Sifat
:
Penting
1.       Sdr. Gubernur
Lampiran
:
-
2.       Sdr. Bupati/Walikota
Perihal
:
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah
di-
     Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
                Dalam rangka pelaksanaan urusan wajib bidang lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 ayat (1) huruf j dan Pasal 14 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah, maka khusus untuk Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.       Bahwa dengan meningkatnya kegiatan pembangunan di berbagai bidang terutama bidang industri dan perdagangan, yang mengakibatkan peningkatan jenis, karakteristik dan kategori limbah baan berbahaya dan beracun, sehingga dipandang perlu untuk segera dilakukan peraturan pengelolaannya;
2.       Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka sebagian urusan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun telah menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
3.       Urusan wajib bidang pengelolaan lingkungan hidup, sub-sub bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) meliputi:
a.        Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Provinsi dan Kabupaten/Kota);
b.       Memberikan Rekomendasi Ijin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Provinsi dan Kabupaten/Kota);
c.        Pengawasan Pelaksanaan Sistem Tanggap Darurat (Provinsi dan Kabupaten/Kota);
d.       Pengawasan Penanganan Kecelakaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Provinsi dan Kabupaten/Kota);
e.       Ijin lokasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Provinsi dan Kabupaten/Kota);
f.         Ijin Penyimpanan Sementaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Provinsi dan Kabupaten/Kota);

4.       Pada Pasal 12 PP Nomor 38 Tahun 2007 menegaskan bahwa urusan wajib dan pilihan yang telah menjadi kewenangan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah selambat lambatnya 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, agas Saudara Gubernur dan Bupati/Walikota untuk segera menyusun Peraturan Daerah dan melakukan Koordinasi dan konsultasi dengan kementerian yang mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab terhadap urusan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Jakarta, 28 Juli 2008
MENTERI DALAM NEGERI

H. MARDIYANTO
Tembusan Yth:
1.       Presiden Republik Indonesia;
2.       Wakil Presiden Republik Indonesia;
3.       Menteri Sekretaris Negara;
4.       Menteri Negara Lingkungan Hidup;
5.       Ketua DPRD Provinsi;
6.       Ketua DPRD Kabupaten/Kota

Share this post :
 
Support : Creating Website | bahrun grup | simponi
Copyright © 2011. Suara Muda Kebumen - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by cs
Proudly powered by Blogger