1. Telah terjadi serang (kekerasan dan stereotype) terhadap warga sipil yang disengaja dilakukan oleh anggota TNI, Sabtu, 16 April 2011.
Sekitar pukul 14.30 – 15.00 WIB, sejumlah anggota TNI AD keluar dari Dislitbang AD II lengkap dengan senjata api laras panjang, stik/ tongkat bergerak mendekati kerumunan warga di perempatan Jl.
Diponegoro. Jarak + 20 meter dari warga, anggota TNI AD tersebut mulai melepas tembakan ke arah warga, menyerang, menangkap, menyiksa dan menembaki sejumlah warga. Tindakan ini dilakukan sebagai respon atas aksi warga yang melakukan blokade.
Sekitar pukul 15.00 – 17.00 WIB, anggota TNI AD terus mengejar warga desa hingga ke sekitar menara pantau (arah Selatan) dan juga masuk ke Desa Setrojenar. Di desa Setrojenar, anggota TNI AD melakukan penyisiran terhadap beberapa warga desa. Sementara itu, blokade warga kembali dirusak.
Sekitar pukul 17.00 WIB, di salah satu rumah warga desa Setrojenar, anggota TNI AD mendobrak pintu depan rumah dan pintu kamar bahkan memberondong tembakan di dalam kamar tersebut.
Sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah anggota TNI AD kembali rumah tersebut hanya untuk membersihkan selongsong peluru. Dalam rangkaian tindakan kekerasan tersebut sempat terjadi ancaman kekerasan secara verbal berupa ucapan, “Mati Kau!..Mati Kau!”; “Biarin..Biarin Mati, Dasar Kamu PKI” yang dilontaskan anggota TNI selama peristiwa tersebut terjadi.
2. Terjadi tindakan tidak manusiawi yang dilakukan anggota TNI di dalam penyerangan terhadap sejumlah warga sipil (13 warga mengalami luka-luka berat dan dirawat di RSUD Kebumen, 6 diantaranya mengalami luka tembak sementara lainnya mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya akibat tendangan, injakan, dan pemukulan dengan tongkat dan popor senjata bahkan salah seorang korban mengalami retak tulang kaki kiri).
3. Terjadi tindak kekerasan berupa pemukulan dengan tongkat, tendangan, diinjak terhadap sejumlah individu yang melakukan pendokumentasian terhadap rangkaian peristiwa kekerasan.
4. Telah terjadi pengerusakan rumah wisata/ dagang warga di sekitar pantai Urut Sewu dan salah satu rumah akibat penyisiran anggota TNI AD.
5. Telah terjadi penangkapan sewenang-wenang (tanpa bukti dan tidak tertangkap tangan melakukan kejahatan dan pelanggaran) terhadap sejumlah orang yang dilakukan oleh anggota TNI.
6. Sejumlah anggota TNI melakukan patroli diwilayah warga masyarakat dengan cara menyisir sekitar desa Setrojenar pada dini hari (03.00 – 04.00 WIB) paska peristiwa terjadi dalam kurun 2-3 hari.
7. Terjadi pembiaran penyerangan TNI terhadap warga masyarakat oleh anggota Kepolisian (Marti dan Bambang, keduanya adalah intel Polres Kebumen)
8. Kondisi masyarakat masih banyak yang mengalami ketakutan dan trauma atas peristiwa kekerasan.
9. Banyak warga masyarakat terutama yang laki-laki menjadi target teror (terutama warga yang aktif di FPPKS dan tokoh masyarakat desa Setrojenar) dan potensial dikriminalkan.
10. Ditemukan puluru tajam dengan type kaliber 7,62 dan 7,60 mm (untuk senjata laras panjang) serta 9 mm (untuk senjata laras pendek/ pistol) disekitar lokasi peristiwa (perempatan Jl. Diponegoro). Selain itu juga ditemukan selongsong peluru karet di dalam rumah salah satu warga desa Setrojenar (rumah tersebut diberondong tembakan saat penyisiran di sore hari setelah peristiwa).

