Suara Muda
Headlines News :
Home » , » Primsip Dasar Koprasi Dalam Buat Koprasi

Primsip Dasar Koprasi Dalam Buat Koprasi

Written By Bahrun Ali Murtopo on June 3, 2011 | 6/03/2011


BAB X - PEMBUKUAN KOPERASI
Sat, 03/21/2009 - 14:28 — Administrator

Pasal 35
  1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari - -sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup.
  2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan-sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
  3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
  4. Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota, atau koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, -maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan-Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit-tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungjawaban-Pengurus. Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, -susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis.
BAB II - LANDASAN ASAS DAN PRINSIP
Sat, 03/21/2009 - 13:50 — Administrator

Pasal 2 
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 -serta berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

Pasal 3
  1. Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan Prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
    1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
    2. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
    3. pembagian Sisa Hasil Usaha ("SHU") dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota;
    4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
    5. kemandirian;
    6. melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
    7. kerjasama antar Koperasi.
  2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat(1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonom
BAB III - TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Sat, 03/21/2009 - 14:15 — Administrator

Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
  1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
  2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Pasal 5
  1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
    1. unit usaha simpan pinjam;
    2. perdagangan umum;
    3. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
    4. kontraktor dan konsultan bangunan;
    5. penerbitan dan percetakan;
    6. agrobisnis dan agroindustri;
    7. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
    8. jasa telekomunikasi umum;
    9. jasa teknologi informasi;
    10. biro jasa;
    11. jasa pengiriman barang;
    12. jasa transportasi;
    13. jasa pemasaran umum;
    14. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
    15. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
    16. event organizer;
    17. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
    18. klinik kesehatan dan apotek;
    19. desain grafis dan galeri seni.
  2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
  3. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
    lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
  5. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV - KEANGGOTAAN
Sat, 03/21/2009 - 14:17 — Administrator

Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi;
  3. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya);
  4. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 250.000, (duaratus limapuluh ribu rupiah) dan simpanan wajib setiap bulan yang besarnya akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat Anggota;
  5. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggarah Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi; Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili didalam wilayah Republik Indonesia.

Pasal 7 
  1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.
  2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
  3. Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
  4. Anggota Luar biasa adalah mereka yang bermaksud menjadi anggota, namun tidak dapat memenuhi semua atau seluruh syarat sebagai anggota. Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayati (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
  1. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan Rapat Anggota;
  2. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
  3. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.


Pasal 9
Setiap anggota berhak :
  1. Memperoleh pelayanan dari Koperasi;
  2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
  3. Memiliki hak suara yang sama;
  4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas;
  5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
  6. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

Pasal 10
  1. Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran simpanan pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota dan atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai calon anggota.
  2. Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :
    1. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
    2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;
    3. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi;
    4. memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.

Pasal 11
  1. Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
    1. membayar simpanan pokok menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;
    2. berpartisipasi didalam kegiatan usaha koperasi;
    3. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi;
    4. memelihara dan menjaga nama baik koperasi dan kebersamaan dalam koperasi.
  2. Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :
    1. Tmemperoleh pelayanan Koperasi;
    2. menghadiri dan berbicara didalam Rapat Anggota;
    3. mengajukan pendapat,-saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
    4. tidak berhak dipilih menjadi Pengurus.

Pasal 12
  1. Keanggotaan berakhir apabila :
    1. anggota tersebut meninggal dunia;
    2. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
    3. berhenti atas permintaan sendiri; atau
    4. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga
      dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi.
  2. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta Ipertimbangan atau pembelaan kepada Rapat Anggota.
  3. Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian sisa hasil usaha anggota yang diberhentikan oleh Pengurus,  dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku sah pada saat penghapusan atau pencoretan nama anggota yang bersangkutan dari buku daftar anggota.

BAB V - RAPAT ANGGOTA
Sat, 03/21/2009 - 14:20 — Administrator

Pasal 13
  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  2. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
    1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga;
    2. kebijaksanaan umum di bidang org4nisasi, manajemen dan usaha koperasi;
    3. pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
    4. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
    5. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas Pengawas-bila koperasi mengangkat Pengawas tetap;
    6. pembagian sisa hasil usaha;
    7. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
  3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
  5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
    1. Rapat Anggota Tahunan (RAT);
    2. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK dan RAPB);
    3. Rapat Anggota Khusus (RA Khusus);
    4. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). 

Pasal 14
  1. Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per-dua) dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini;
  2. Apabila korum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak-tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya. 
  3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas korum tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang- -kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari  jumlah anggota yang hadir.
  4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 

Pasal 15
  1. Pengambilan Keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak-dari jumlah anggota yang hadir.
  3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota 1 mempunyai hak 1 (satu) suara.
  4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.
  5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara tertutup.
  6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat idan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
  7. Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota, dengan ketentuan - semua Anggota Koperasi harus diberitahu secara tertulis  dan seluruh Anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
  8. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
  1. Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

Pasal 17
  1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain;
  2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut;
  3. Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau Karyawan Koperasi;
  4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat;
  5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadibukti yang sah terhadap semua Anggota Koperasi dan pihak ketiga;
  6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh-Notaris. 

Pasal 18
  1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat-3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
  2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
    1. laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
    2. neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tigapuluh satu) Desember;
    3. penggunaan dan pembagian sisa hasil usaha;
    4. pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam 1 (satu) tahun buku.
  3. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana -Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap.tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
  4. Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh koperasi karena
    alasan yang objektif dan rasional seperti efisiensi maka :
    1. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran --Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan-dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara rapat tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan -harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
    2. selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh-Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus
      berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
    3. pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

Pasal 19
  1. Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
    1. mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga --Koperasi dengan ketentuan :
      1. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 13/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
      2. keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
    2. pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemecahan koperasi dengan ketentuan :
      1. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
      2. keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga perIempat) dari jumlah anggota yang hadir;
    3. pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dengan ketentuan :
      1. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota;
      2.  keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
    4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus. 

Pasal 20
  1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 diatas.
  2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat -(1) diatas diadakan apabila :
    1. ada permintaan paling sedikit lebih dari 50% (limapuluh persen) dari jumlah anggota;
    2. dan atau atas Keputusan Rapat Pengurus atau Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas;
    3. dan atau dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh Keputusan Rapat Anggota;
    4. negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 19 diatas.
  3. Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila :
    1. dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari-jumlah anggota yang hadir;
    2. untuk maksud pada ayat (2.d) diatas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
  4. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

 BAB VI - PENGURUS

Sat, 03/21/2009 - 14:21 — Administrator

Pasal 21
  1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
  2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
    1. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
    2. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
    3. sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi;
    4. antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
    5. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
  4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
  5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.
  6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
  7. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga. 

Pasal 22
  1. Jumlah Pengurus terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
  2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
    1. seorang ketua;
    2. seorang sekretaris;
    3. seorang bendahara.
  3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi-dan kegiatan usaha koperasi.
  4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
  5. Apabila koperasi belum mampu mengangkat manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai manajer koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan-sementara jabatannya sebagai Pengurus.
  6. Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah Tangga.

Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
  1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi;
  2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi;
  3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
  4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
  5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
  6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
  7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
  8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;
  9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
  10. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
    1. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yangbersangkutan;
    2. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi;
  11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
  12. Meminta audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi;
  13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas -batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
    1. meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi;
    2. membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi. 

Pasal 24
Pengurus mempunyai hak :
  1. Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
  2. Mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi;
  3. Membuka cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun-diluar Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan KeputusanRapat Anggota;
  4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Ikoperasi;
  5. Meminta laporan dari manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan. 

Pasal 25
  1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
    1. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
    2. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan
      Rapat Anggota;
    3. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
    4. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
  2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
    1. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
    2. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
  3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.

BAB VII - PENGAWAS
Sat, 03/21/2009 - 14:22 — Administrator

Pasal 26
  1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
  2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasiterhadap Koperasi;
    2. memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan;
    3. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali pada saat pendirian koperasi.
  3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 4 (tiga) tahun.
  4. Pengawas terdiri terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
  5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
  6. Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27
  1. Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat manajer yang professional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetapatau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan -ditentukan dengan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Dalam hal koperasi tidak mengangkat Pengawas, maka
    1. pengangkatan manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota;
    2. fungsi dan tugas Pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak turut campur tangan dalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan
      yang dijalankan oleh koperasi.
  3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan Pengurus.
  4. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 28
Hak dan kewajiban Pengawas adalah :
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
  2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
  3. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
  4. Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus;
  5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
  6. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.

Pasal 29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai Keputusan Rapat -Anggota.

Pasal 30
  1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum -masa jabatan berakhir apabila terbukti :
    1. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik koperasi;
    2. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :
    1. jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;
    2. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;
  3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang
    bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.
BAB VIII - PENGELOLAAN USAHA
Sat, 03/21/2009 - 14:24 — Administrator

Pasal 31
  1. Pengelolaan usaha koperasi dapat dilakukan oleh manajer -dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat olehPengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yangdibuat secara tertulis.
  2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan Profesional.  
  3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) diatas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  4. Persyaratan untuk diangkat menjadi manajer adalah :
    1. mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha Koperasi atau magang dalam usaha Koperasi;
    2. mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha;
    3. tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan;
    4. memiliki akhlak dan moral yang baik;
    5. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan Pengurus;
    6. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.

Pasal 32
Tugas dan kewajiban manajer adalah :
  1. Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam mengelola usaha Koperasi;
  2. Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha IKoperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan;
  3. Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
  4. Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
  5. Menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.

Pasal 33
  1. Hak dan wewenang Manajer :
    1. menerima penghasilan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan manajer;
    2. mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
    3. membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
    4. bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
    5. menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau standar operasional prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban,hak dan wewenang manajer dan karyawan diatur lebih lanjutdalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja.
  3. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat Anggota.
  4. Penasehat memberi saran atau anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi dan usaha koperasi baik ' diminta maupun yang tidak diminta.
  5. Penasehat berhak menerima penghasilan atau imbalan atau jasa sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota
BAB X - PEMBUKUAN KOPERASI
Sat, 03/21/2009 - 14:28 — Administrator

Pasal 35
  1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari - -sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup.
  2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan-sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
  3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
  4. Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota, atau koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, -maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan-Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit-tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungjawaban-Pengurus. Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, -susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis.
BAB XI - MODAL KOPERASI
Sat, 03/21/2009 - 14:28 — Administrator

Pasal 36
  1. Koperasi mempunyai modal yang diperoleh dari uang simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah.
  2. Modal dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp. $$.$$$.$$$,- ($$$$ juta
    rupiah) yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib-dan simpanan sukarela.
    Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
    1. anggota;
    2. koperasi lainnya dan atau anggotanya;
    3. bank dan lembaga keuangan lainnya;
    4. penerbitan obligasi dan surat utang lainnya;
    5. sumber lain yang sah dari dalam dan luar negeri.
BAB XII - SIMPANAN ANGGOTA
Sat, 03/21/2009 - 14:30 — Administrator

Pasal 37
  1. Setiap anggota harus membayar simpanan pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota.
  2. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib -atau modal penyertaan yang diperhitungkan sebagai modal dasar yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota.
  3. Simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang-disetor kedalam modal-dasar koperasi tidak diambil selama seseorang masih menjadi anggota.

Pasal 38
  1. Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk saham, obligasi, penyertaan dan sebelumnya harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  2. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan tersendiri.
Sat, 03/21/2009 - 14:30 — Administrator

Pasal 39
  1. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
    1. cadangan;
    2. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
    3. pendidikan;
    4. insentif untuk Pengurus;
    5. insentif untuk Manager dan karyawan.
  3. Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi  terdiri atas 3 (tiga) bagian:
    1. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi;
    2. pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
    3. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
  4. Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:
    1. untuk cadangan;
    2. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
    3. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang -
      berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
    4. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
    5. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
    6. untuk dana Pendidikan Koperasi;
    7. untuk dana Sosial.
  5. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :
    1. untuk cadangan;
    2. untuk anggota;
    3. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
    4. untuk dana pengelola dan karyawan;
    5. untuk dana Pendidikan Koperasi;
    6. untuk dana Sosial.
  6. Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
    1. untuk cadangan;
    2. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
    3. c.untuk dana Pendidikan Koperasi;
    4. untuk dana Sosial.
  7. Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
  8. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga -dan diputuskan oleh Rapat Anggota.

Pasal 40
  1. Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

Pasal 41
  1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
  3. Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
  4. Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
  5. Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV - PEMBUBARAN
Sat, 03/21/2009 - 14:32 — Administrator

Pasal 42
  1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
    1. Keputusan Rapat Anggota;
    2. keputusan Pemerintah apabila :
      1. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang tentang Perkoperasian;
      2. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
      3. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
  2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
    1. jangka waktu berdirinya Koperasi telah berakhir;
    2. atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
    3. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya.

Pasal 43
  1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota -membentuk Tim Likuidasi yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembObaran dimaksud.
  2. Likuidator mempunyai hak dan kewajiban :
    1. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian;
    2. mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
    3. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
    4. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;
    5. menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan kewajiban koperasi baik kepada anggota maupun kepada pihak ketiga;
    6. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
  3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.

Pasal 44
  1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran koperasi.
  2. Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
  3. Anggota yang telah keluar sebelum koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.

BAB XV - SANKSI
Sat, 03/21/2009 - 14:35 — Administrator

Pasal 45
  1. Apabila Anggota Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
    1. peringatan lisan;
    2. peringatan tertulis;
    3. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
    4. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
    5. diajukan ke Pengadilan.
  2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.   BAB XVI - JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
4.      Sat, 03/21/2009 - 14:36 — Administrator
5.     
6.      Pasal 46
7.      Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB I - NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Sat, 03/21/2009 - 11:18 — Administrator

Pasal 1
  1. Koperasi ini bernama "KOPERASI DEGAN MAKMUR SEJAHTERA" disingkat "KODEMAS" dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
  2. Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Jasa.
  3. Koperasi ini berkedudukan di Jakarta, dan untuk pertama kalinya beralamat di Jalan Bangka Raya Nomor ---, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kotamadya Jakarta

Share this post :
 
Support : Creating Website | bahrun grup | simponi
Copyright © 2011. Suara Muda Kebumen - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by cs
Proudly powered by Blogger