Suara Muda
Headlines News :
Home » , » Proses Hukum Penembak Warga Kebumen Urut sewu Setrojenar Dipertanyakan

Proses Hukum Penembak Warga Kebumen Urut sewu Setrojenar Dipertanyakan

Written By Bahrun Ali Murtopo on June 3, 2011 | 6/03/2011

Kebumen, CYberNews. Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk) mempertanyakan proses hukum terhadap anggota TNI AD yang diduga melakukan penembakan, penganiayaan dan perusakan sepeda motor dalam bentrok antara petani dan anggota TNI AD di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren pada 16 April lalu.
Upaya yang dilakukan dengan menyurati Komandan Sub Denpom IV/2-2 Purworejo. Surat bernomor 02/TAPUK/V/2011 yang ditandatangani oleh Teguh Purnomo SH MHum dan Kasran SH tersebut selaku kuasa hukum.

"Kami meminta penjelasan sudah sejauh mana proses hukum yang dilakukan Sub Denpom Purworejo dalam penyelidikan dan penyidikan terkait kasus di Desa Setrojenar," kata Teguh Purnomo.
Teguh menambahkan, tindak kekerasan berupa penembakan dan pemukulan yang dilakukan anggota TNI AD telah membuat 13 warga terluka parah dan mengalami perawatan di RSUD Kebumen. Dalam insiden itu juga terjadi perusakan terhadap 12 sepeda motor milik warga.
Kejadian itu, imbuh dia, telah dilaporkan ke Mapolres Kebumen pada 26 April lalu. Namun dalam pemeriksaan para saksi, Polres Kebumen mengidentifikasi para pelakunya adalah TNI. Karena itu, Polres melalui suratnya bernomor B/1105/IV/Reskrim, tertanggal 28 April 2011 melimpahkan penanganan perkara itu ke Sub Denpom IV/2-2 Purworejo.
Dalam surat itu disertakan pula copy surat Polres Kebumen. Tapuk juga mengirim tembusan surat tersebut ke Dan Puspom Jakarta, Dan Pom Dam IV Diponegoro, Dan Pom IV/2 Yogyakarta. Di sisi lain, seperti diberitakan, berkas kasus bentrok warga dengan TNI di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya berkas itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kebumen.
Menurut  Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djihartono, dari enam tersangka, empat orang diduga terlibat perusakan gapura menuju tempat latihan TNI di Pantai Setrojenar serta perusakan gudang senjata Kantor Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) TNI AD, Sabtu 16 April silam. Keempat tersangka itu adalah Solekhan alias Lekan, Mulyono, Adi Waluyo dan Sobirin alias Birin.
Sedang dua tersangka lainnya, yaitu Asmarun alias Lubar dan Sutriono alias Godreg, diduga terlibat aksi pemukulan terhadap seorang warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal yang sedang mengirim logistik ke Kantor Dislitbang pada Senin 11 April.
"Keenam tersangka bersama barang bukti akan diserahkan 7 Juni mendatang. Adapun untuk kasus penghinaan terhadap institusi masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.
( Supriyanto / CN34 / JBSM )
Share this post :
 
Support : Creating Website | bahrun grup | simponi
Copyright © 2011. Suara Muda Kebumen - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by cs
Proudly powered by Blogger