Suara Muda
Headlines News :
Home » » HARI PENGHAPUSAN KEKERASAN PEREMPUAN TGL 25 NOVEBER 2009

HARI PENGHAPUSAN KEKERASAN PEREMPUAN TGL 25 NOVEBER 2009

Written By Bahrun Ali Murtopo on November 30, 2009 | 11/30/2009


STOP KEKERASAN SEKARANG JUGA !!!


Diberbagai belahan dunia manapun kekerasan (violence) adalah hal yang harus dihindari. Nalar kekerasan harus diminimalisir dalam benak manusia, karena kekerasan bukan bahasa makhluk berakal tapi bahasa hewan. Untuk bertahan hidup bukan kekerasan yang dibutuhkan manusia meskipun kadang diperlukan dalam kondisi terdesak untuk mempertahankan hak dan menegakkan keadilan. Dalam dunia yang semakin mengglobal persinggungan kepentingan penguasa ataupun para pemilik modal sering menjadi penyebab timbulnya tindak kekerasan bermotif ekonomi, politik bahkan kekerasan berlatar agama sekalipun.
Dalam tata kehidupan Negara, setiap warga berhak mendapat kenyamanan hidup dan rasa aman dari segala bentuk kekerasan. Hukum Indonesia telah menjamin dan mengaturnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Perdata. Meski demikian pemerintah mengakui bahwa itu belum cukup. KUHP belum mengatur secara lebih rinci tentang kekerasan yang terjadi lingkup rumah tangga, maka dirasa penting hadirnya paket Undang-undang yang mampu mengusut dan menyelesaikan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga. Pada pada tanggal 22 September 2004 lahirlah UU No. 23 tahun 2004 yang sering disebut UU PKDRT (Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa kebanyakan korban kekerasan adalah perempuan.  
Dalam UU PKDRT pasal 1 ditegaskan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Jelaslah di sini kekerasan yang dimaksud bukan hanya secara fisik semata tapi juga secara kejiwaan. Tentu saja kekerasan bukan hanya terjadi pada perempuan, laki-laki pun bisa menjadi korban. Keduanya berpotensi menjadi korban atau malah menjadi pelaku kekerasan yang membawa akibat buruk bagi keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Keluarga Broken Home jarang sekali menghasilkan keturunan yang berkualitas dan bahkan sering melahirkan anak-anak yang malah menjadi beban masyarakat. Maka dari itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk meminimalisir kekerasan secara umum sampai pada kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga.
Oleh karenanya kami Lembaga Kajian Gender Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kebumen menyatakan sikap kepada masyarakat luas dan menjadi desakan pada para wakil rakyat sebagai berikut :

1.      Hentikan kekerasan terhadap perempuan
2.      Stop segala diskriminasi terhadap perempuan
3.      Pengarusutamaan gender bukan formalitas
4.      Hapuskan eksploitasi terhadap perempuan
5.      Rancang dan Realisasikan kebijakan anggaran yang responsive gender
6.      Kesetaraan hak dalam bidang pendidikan pada perempuan
7.      Jadikan Kebumen sebagai kabupaten adil gender tanda kekerasan


Share this post :
 
Support : Creating Website | bahrun grup | simponi
Copyright © 2011. Suara Muda Kebumen - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by cs
Proudly powered by Blogger