- sampah kaca dan logam.
- sampah kretas
- sampah plastik
sampah plastik, mana sampah kretas,sampah kaca. semua tong Tiga itu ber isi kumplit. aku heran apa masyrakat tak bisa baca dan dan menbedakan warna tong, pada tong2 itu di pingir perkotaan. itu udah di sediaan apa lagi kalo engga ada tong wah parah lingkungan kita..? sampah sangat berguna dan menguntung dalam pembutan pupu kompos , tapi sayang pemerintah kita tak perduli , dari DPU hanyamenbuang sampah di tepi kali belim bagai mana menanganinya untuk di buat yang ber mafaat.
Urusan sampah menjadi persoalan tersendiri bagi setiap pemerintah kabupaten/ kota. Bahkan sebuah kota besar pernah dinobatkan menjadi kota terkotor di Indonesia dengan tumpukan sampah hampir di setiap sudut kota. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengurangi persoalan yang timbul akibat sampah yang tidak terkelola dengan baik, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (selanjutnya disebut UU Pengelolaan Sampah), pada tanggal 7 Mei 2008.
Menurut ketentuan Pasal 4 UU Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintahan daerah (provinsi serta kabupaten/ kota) bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan tersebut.
Ayuh kebumen saatnya kita rubah sampah jai kebutuhan kita bukan lagi sampah barang yang menjijikan, gambung bersama kami perduli lingkunagan kebumen 5 Oktober 2010. cintai lingkungan kita stop buag sampah sebarangan.