Dalam agenda musrembangkab tahun ini tampaknya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemaparan dari Pemkab yang dilaksanakan oleh Bupati, pemaparan program atau kegiatan oleh SKPD-SKPD terkait dan verifikasi dari stakeholder melalui mekanisme komisi sesuai dengan bagian prioritas pembangunan.
Pada musrembang kali ini kami berharap pengalaman-pengalaman dari Musrembang tahun lalu yaitu tahun 2010 tidak terulang. Beberapa poin yang perlu diperhatikan diantaranya:
- Masukan-masukan dari masyarakat melalui mekanisme musrembangdes, musrembangcam tidak diakomodir dalam musrembangkab.
- Aspirasi yang dating dari kelompok masyarakat, pemerintah Desa dan LSM dibatasi. Dengan alas an waktu tidak mencukupi dan masih banyak agenda yang dibahas
- Banyak program atau kegiatan yang tertuang dalam Rancangan Awal RKPD tidak mendasaran pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Sebagai salah satu contoh adalah program peningkatan peran serta kepemudaan / Pendidikan dan pelatihan dasar kepemimpinan dengan indikatornya meningkatkan kedisplinan dan mental generasi muda lomba TUB (tata upacara bendera)/PBB (Pendidikan Baris Berbaris) – Pelatihan TUB dengan Pagu Indikatif Rp 70.000.000. Bandingkan dengan program yang ada di BPPKB tentang Program Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan / Fasilitasi upaya perlindunga perempuan terhadap tindak kekerasan yang pagu indikatifnya hanya sebesar Rp. 20.000.000.
Ketika dalam pelaksanaan forum musrembaang, kajian prioritas dan urgensi masalah haruslah dilakukan. Agar nantinya ada skala prioritas, program mana yang memang-memang urgen untuk di lakukan dan bila perlu mendapatkan sokongan dana lebih besar.
Kami, berharap bahwa forum musrembang tidak sekedar forum tahunan belaka namun output yang dihasilkan benar-benar perasan dari perencanaan masyarakat dari tingkat desa hingga kecamatan.
Untuk itulah, kami menyatakan sikap atas penyelenggaran Musrembang Kab. Kebumen tahun 2012 sebagai berikut:
- Musrembang tahun 2012 haruslah menjadi forum penyerapan aspirasi dan perencanaan yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Dan bersih dari unsure-unsur pembatasan atas partisipasi masyarakat.
- Pemerintah Kab. Kebumen haruslah transparan dalam melaksanakan musrembang. Baik dari waktu pelaksanaan, stakeholder yang diundang hingga dokumen Rancangan Awal RKPD sebagai bahan musrembang. RA RKPD bukanlah dokumen rahasia, dalam era keterbukaan saat ini, sudah saatnya Pemkab. Kebumen melakukan transparasi. Sehingga masyarakat/stakeholder dapat member masukan terkait dokumen tersebut.