Suara Muda
Headlines News :
Home » , » Revolusi Demokrasi dan Pilar Keempat yang Harus Diperkuat

Revolusi Demokrasi dan Pilar Keempat yang Harus Diperkuat

Written By Bahrun Ali Murtopo on May 8, 2011 | 5/08/2011




  

“PERS perjuangan” dapat dikatakan hanya ada di zaman Bung Karno dan Pak Harto. Di masa “pergolakan” tersebut pers sering kali menjadi bagian dari kelompok politik yang bertarung untuk memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan. Pers belum menemukan bentuk dan posisi yang tepat sebagai pilar keempat dalam sistem demokrasi yang ideal. Ini dapat dimaklumi mengingat sistem politik
Indonesia di masa itu pun masih belum menemukan bentuk yang juga ideal.
Pengunduran diri Presiden Soeharto pada Mei 1998 yang menandakan berakhirnya era Orde Baru menurut hemat penulis merupakan sebuah revolusi demokrasi yang baru pertama kali terjadi di muka bumi, bahkan belum ada bandingannya hingga kini. Peristiwa itu secara fundamental menginisiasi perubahan wajah demokrasi Indonesia dari “demokrasi terpimpin” a la Pak Harto ke arah demokrasi ideal yang memberikan kesempatan kepada rakyat dan semua kelompok civil society mengontrol kekuasaan yang dijalankan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Seyogyanya, kita dapat melakukan revolusi demokrasi di era 1960an menyusul berakhirnya kekuasaan Bung Karno, andaikata Pak Harto tidak larut pada permainan Amerika Serikat dan blok Barat yang memanfaatkannya dalam perang melawan komunisme di era Perang Dingin. Bila Pak Harto tidak kebablasan dan berhenti di 1970an, atau menjadi presiden untuk setidaknya empat periode, dapat dibayangkan kini masyarakat Indonesia kemungkinan besar tengah menikmati demokrasi yang advanced berikut kesejahteraan berkeadilan yang merupakan buah dari demokrasi.
Namun demikian perlu juga diingatkan bahwa kemenangan dalam memperjuangkan demokrasi di tahun 1998 menghadapi ancaman serius ketika para pelaku atau pihak-pihak yang terlibat dalam perjuangan itu (atau biasa disebut kaum reformis) terjebak pada euphoria yang menjadikan pergolakan dan revolusi sebagai tujuan akhir. Padahal, semestinya pergolakan dan revolusi hanya dipandang sebagai salah satu cara dalam upaya merebut tujuan. Perlu disadari bahwa bila “revolusi” disusul dengan “revolusi” yang tercipta adalah negara gagal. Kegagalan ini terjadi karena agenda untuk mewujudkan tujuan demokrasi jadi terbengkalai.
Di masa pasca revolusi demokrasi ini dibutuhkan pers yang kuat, yakni pers yang komitmennya tidak hanya untuk tujuan revolusi, yaitu demokrasi, tapi juga untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yakni kemakmuran.
Kondisi yang dibutuhkan pers yang kuat itu sudah ada di tengah-tengah kita. Payung hukumnya juga dapat diandalkan. Dalam UU 40/1999 tentang Pers, khususnya pasal 4 disebutkan bahwa (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan (4) dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Payung hukum dan payung politik ini sudah seharusnya membuat pers tidak takut lagi untuk bercita-cita dan mempertahankan cita-cita itu.
Namun di saat yang bersamaan setiap insan pers juga dituntut untuk memiliki kesadaran yang kuat bahwa dirinya bertanggung jawab terhadap semua aktivitas jurnalistik yang dilakukannya. Insan pers bukanlah penganut paham jingoisme atau patriotisme (terhadap apapun) yang ekstrem dan melupakan kewajiban dan tanggung jawab sejarahnya. Insan pers mendapatkan UU yang lex specialis karena ia mewakili kepentingan masyarakat, bukan kepentingan dirinya sendiri maupun kelompok kecil lainnya.
Pengabdian insan pers adalah pada cita-cita masyarakat banyak, yaitu kemakmuran. Untuk itu insan pers harus memberi warna positif, termasuk kritik yang bertujuan konstruktif bukan destruktif, dalam proses demokrasi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selama ini belum terlihat komunitas pers di Indonesia yang berpikir serius dan menggariskan arah perjuangan pers yang pasti. Belum ada agenda bersama. Itulah sebabnya kini kita menyaksikan banyak media dan insan pers menjadi penganut paham jingoisme. Mereka loyal secara ekstrem pada kepentingan kelompok tertentu, termasuk pemilik modal, dan mengabaikan tujuan yang lebih besar dan lebih mulia.
Harusnya, setelah 2004��"sebuah tahap yang lebih advanced lagi dalam perkembangan demokrasi kita��"semua stake holder pers dapat duduk bersama dan membicarakan cita-cita kemerdekaan, cita-cita revolusi, dan cita-cita demokrasi Indonesia yakni mewujudkan sosialisme Indonesia, masyarakat adil makmur. [***]
Muchlis Hasyim adalah jurnalis senior, pengamat media, dan pendiri Inilah.Cohttp://internasional.rakyatmerdekaonline.com/
Share this post :
 
Support : Creating Website | bahrun grup | simponi
Copyright © 2011. Suara Muda Kebumen - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by cs
Proudly powered by Blogger