Komisi I DPR juga Desak Ikut Panggil Albiner Sitompul
Albiner Sitompul merupakan calon bupati Tapanuli Tengah yang tidak diloloskan Komisi Pemilihan Umum Daerah. Karena tak lolos, Albiner Sitompul mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam permohonannya, dia mengaku masih aktif di TNI AD.
Selain itu, demonstran juga menuntut, apabila ternyata jelas terjadi pelanggaran atas sejumlah aturan yang mengharuskan anggota TNI mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilukada, Albiner mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merusak netralitas TNI.
"Jika benar demikian, maka kami harap ia ditindak tegas dan diberikan sanksi dengan diberhentikan secara tidak hormat karena tela menodai, merusak kehormatan dan netralitas TNI agar dikemudian hari tidak terjadi preseden buruk lagi," ungkap koordinator aksi, Decky Zulkarnaen, lewat keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online.
Decky menjelaskan, Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006, Buku Saku Netralitas TNI tahun 2008, dan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR /256/2010 tanggal 19 April 2010 mengharuskan anggota TNI mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilukada.
Selain itu, disebutkan juga pasal 39 jo pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 tentang TNI yang mengatur larangan anggota TNI menjadi calon anggota legislatif dan jabatan politis lainnya.
Sedangkan pada pasal 59 ayat 5 huruf g UU 32/2004 dinyatakan, saat mendaftar, calon wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dan jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. [zul]http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=26652
RMOL.Komisi I DPR, Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat didesak segera memanggil Albiner Sitompul untuk mengklarifikasi statusnya di kesatuan TNI Angakatan Darat.
Tuntutan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Pemerhati TNI saat berunjuk rasa di gedung DPR, Jakarta siang tadi (Senin, 9/5).
Tuntutan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Pemerhati TNI saat berunjuk rasa di gedung DPR, Jakarta siang tadi (Senin, 9/5).
Albiner Sitompul merupakan calon bupati Tapanuli Tengah yang tidak diloloskan Komisi Pemilihan Umum Daerah. Karena tak lolos, Albiner Sitompul mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam permohonannya, dia mengaku masih aktif di TNI AD.
Selain itu, demonstran juga menuntut, apabila ternyata jelas terjadi pelanggaran atas sejumlah aturan yang mengharuskan anggota TNI mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilukada, Albiner mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merusak netralitas TNI.
"Jika benar demikian, maka kami harap ia ditindak tegas dan diberikan sanksi dengan diberhentikan secara tidak hormat karena tela menodai, merusak kehormatan dan netralitas TNI agar dikemudian hari tidak terjadi preseden buruk lagi," ungkap koordinator aksi, Decky Zulkarnaen, lewat keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online.
Decky menjelaskan, Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006, Buku Saku Netralitas TNI tahun 2008, dan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR /256/2010 tanggal 19 April 2010 mengharuskan anggota TNI mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilukada.
Selain itu, disebutkan juga pasal 39 jo pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 tentang TNI yang mengatur larangan anggota TNI menjadi calon anggota legislatif dan jabatan politis lainnya.
Sedangkan pada pasal 59 ayat 5 huruf g UU 32/2004 dinyatakan, saat mendaftar, calon wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dan jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. [zul]http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=26652