| NO. | JENIS KEBIJAKAN/ PROGRAM | |
| 1. | Perlindungan hak-hak tenaga kerja q Kebebasan berorganisasi q Penghapusan kerja paksa q Kesetaraan q Penghapusan tenaga kerja anak | |
| 2. | Jaminan upah | |
| 3. | Perlindungan keamanan kerja q Prosedur rekruitment dan pemecatan. q Kebijakan pembayaran di masa cuti. | |
| 4. | Peningkatan kualitas kondisi kerja q keamanan dan kesehatan dalam bekerja q jam kerja q batasan usia untuk bekerja q pengembangan keterampilan | |
| 5. | Penguatan perusahaan. [1] | |
| 7. | Mengatasi kesenjangan keterampilan antara kebutuhan dunia kerja dengan yang diajarkan di dunia formal | |
| 8. | Mempertemukan/ menyesuaikan pencari kerja dengan pemberi kerja q Sistem informasi pekerja q Pelatihan untuk para pencari kerja | |
| 9. | Kebijakan untuk penganggur | |
| 10. | Kebijakan pembangunan sektor informal | |
| 11. | Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah Kelompok | |
| 12. | Perlindungan pekerja migrant |
[1] Kebijakan perlindungan usaha ditujukan untuk mempertahankan produktivitas dan daya saing perusahaan; sekaligus mencegah terjadinya dampak buruk pada tenaga kerja. Kebijakan pendukung perusahaan biasanya berbentuk pengurangan ongkos usaha dan penambahan keuntungan, melalui mekanisme-mekanisme non-pasar.
[2] Lembaga brokerage adalah lembaga yang membantu perusahaan mengiklankan kesempatan kerja, serta membantu pencari kerja menemukan pekerjaan yang sesuai.

