Kebutuhan untuk segera mengeluarkan sebuah pedoman bagi pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menyusun RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ (Peraturan Zonasi) sebagai panduan pelaksanaan pembangunan di daerah mendorong Direktorat Jenderal Penataan Ruang (DJPR) untuk segera menyelesaikannya. “Pemerintah daerah sudah menunggu sebuah pedoman yang dapat mengarahkan mereka untuk menyusun RDTR dan PZ. Harapannya pedoman ini dapat segera ditetapkan sebagai Permen PU pada bulan September ini,” ujar Direktur Perkotaan Kementerian Pekerjaan Umum Joessair Lubis dalam Pertemuan Internal DJPR Dalam Rangka Menjaring Masukan Draft Pedoman RDTR dan PZ di Jakarta (10/8). http://www.penataanruang.net/detail_b.asp?id=1685Lubis menambahkan, penajaman terhadap substansi pedoman masih sangat diperlukan. Antara lain yang meliputi kedudukan RDTR, PZ, dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; Prosedur penggabungan RDTR dan PZ dalam satu keluaran; serta pengaturan atas muatan dan kedalamannya. RDTR pada dasarnya merupakan dokumen perencanaan rinci sebagai penjabaran RTRW Kota/Kabupaten sedangkan PZ sendiri merupakan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sebagai dasar pemberian izin, penerapan insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi bagi para pelanggar RDTR. Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Iman Soedradjat mengungkapkan, RDTR dan PZ sangat berbeda dengan site planning dimana site planning berisi ukuran jelas kapling untuk perumahan, fasos, dan fasum beserta letaknya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan ijin pembebasan lahan. Sedangkan RDTR dan PZ tidak selalu bisa diterapkan karena mereka adalah kumpulan ketentuan pembangunan sektoral. “Dalam RDTR dan PZ seharusnya ada indikasi program turunan dari RTRW untuk menggambarkan lokasi tepatnya pembangunan,” imbuhnya. Selain itu,Iman menjelaskan tentang perlunya diambil kebijakan jalan tengah untuk mengakomodasi semua kepentingan, melihat begitu beragamnya masukan yang masuk mengenai muatan yang diperlukan dalam Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ. Hal ini diamini oleh Lubis yang pada akhirnya setuju untuk segera menuntaskan draft pedoman penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota ini serta menetapkannya sebagai produk hukum. (tsh/nik) Sumber : admintaru_110811 |
Pedoman Penyusunan RDTR Mendesak Segera Difinalkan
Written By Bahrun Ali Murtopo on August 11, 2011 | 8/11/2011
Label:
kliping kebumen,
Pendidikan