KlipingSuaraMuda@Kebumen-Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan serta terintegrasi dengan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangsangat penting dalammencegah dan mereduksi kerusakan lingkungan. Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I Kementerian Pekerjaan Umum Lina Marlia dalam Dialog Peduli Lingkungan-Peduli Tata Ruang, di Radio Pro3 FM (10/8).
Lina menjelaskan, RTRW harus disusun dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang tertuang dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dengan kajian tersebut, dapat terlihat keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya sesuai dengan karakteristik suatu wilayah sehingga kerusakan lingkungan dapat dicegah. “RTRW mengarahkan pembangunan sesuai dengan karakteristik suatu wilayah. Misalnya, daerah dengan kelerengan di atas 40% harus dijadikan kawasan lindung untuk mencegah longsor,” imbuhnya.
Ditambahkan Lina, pengembangan wilayah perlu memperhatikan kendala keruangan secara fisik, seperti halnya kawasan rawan bencana alam. Selain itu, pemanfaatan ruang untuk kawasan lindung harus dijaga keberlanjutannya, misalnya sempadan pantai dan sempadan sungai.
Senada dengan Lina, Asisten Deputi Bidang Kajian Kebijakan Wilayah dan Sektor, Heru Waluyo pada kesempatan yang sama mengamini pentingnya penataan ruang terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Heru menilai, perlu ada keseimbangan agar pertumbuhan ekonomi dapat dicapai, namun lingkungan dan sosial dapat terjaga.
“Kondisi ideal yang ingin dicapai adalah ekonomi dapat tumbuh optimal tanpa mengakibatkan degradasi lingkungan,” tegas Heru.
Keterbatasan ruang yang dihadapkan pada perkembangan aktivitas budidaya pada ruang perlu disiasati dengan pembangunan yang berorientasi lingkungan. Heru menilai, jika pembangunan dilakukan dengan tidak memperhatikan lingkungan, maka beban terhadap lingkungan akan bertambah, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. “Lingkungan yang sudah rusak dan tercemar tidak akan dapat berfungsi dengan baik. Misalnya air yang sudah tercemar tidak dapat lagi digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia,” imbuhnya.
Ditanya mengenai cara menjaga keseimbangan lingkungan tersebut, Lina menjawab kuncinya adalah pada pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi RTRW. Oleh karena itu, RTRW juga berisi arahan sanksi yang akan dikenakan pada pelanggaran rencana tata ruang. “Salah satu sebab kerusakan lingkungan adalah tidak konsistennya implementasi rencana tata ruang,”kata Lina. 11 Agustus 2011 | Wilayah I
Masyarakat Turut Mengawasi
Diakui Lina, saat ini aspek keberlanjutan lingkungan dalam implementasi RTRW menjadi sorotan dalam penataan ruang. Terkait hal ini, peran masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan ruang juga sangat diperlukan.
Seluruh elemen masyarakat harus mengetahui RTRW-nya, dan turut serta dalam pengawasan terhadap implementasi rencana tata ruang. Hal ini penting karena masyarakat yang terlibat secara langsung dan akan menerima dampak jika kerusakan lingkungan terjadi. “Masyarakat harus memiliki sifat kritis terhadap pelanggaran yang nantinya dapat menyebabkan kerusakan lingkungan,” tandas Lina. (sha/nik)
Lina menjelaskan, RTRW harus disusun dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang tertuang dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dengan kajian tersebut, dapat terlihat keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya sesuai dengan karakteristik suatu wilayah sehingga kerusakan lingkungan dapat dicegah. “RTRW mengarahkan pembangunan sesuai dengan karakteristik suatu wilayah. Misalnya, daerah dengan kelerengan di atas 40% harus dijadikan kawasan lindung untuk mencegah longsor,” imbuhnya.
Ditambahkan Lina, pengembangan wilayah perlu memperhatikan kendala keruangan secara fisik, seperti halnya kawasan rawan bencana alam. Selain itu, pemanfaatan ruang untuk kawasan lindung harus dijaga keberlanjutannya, misalnya sempadan pantai dan sempadan sungai.
Senada dengan Lina, Asisten Deputi Bidang Kajian Kebijakan Wilayah dan Sektor, Heru Waluyo pada kesempatan yang sama mengamini pentingnya penataan ruang terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Heru menilai, perlu ada keseimbangan agar pertumbuhan ekonomi dapat dicapai, namun lingkungan dan sosial dapat terjaga.
“Kondisi ideal yang ingin dicapai adalah ekonomi dapat tumbuh optimal tanpa mengakibatkan degradasi lingkungan,” tegas Heru.
Keterbatasan ruang yang dihadapkan pada perkembangan aktivitas budidaya pada ruang perlu disiasati dengan pembangunan yang berorientasi lingkungan. Heru menilai, jika pembangunan dilakukan dengan tidak memperhatikan lingkungan, maka beban terhadap lingkungan akan bertambah, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. “Lingkungan yang sudah rusak dan tercemar tidak akan dapat berfungsi dengan baik. Misalnya air yang sudah tercemar tidak dapat lagi digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia,” imbuhnya.
Ditanya mengenai cara menjaga keseimbangan lingkungan tersebut, Lina menjawab kuncinya adalah pada pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi RTRW. Oleh karena itu, RTRW juga berisi arahan sanksi yang akan dikenakan pada pelanggaran rencana tata ruang. “Salah satu sebab kerusakan lingkungan adalah tidak konsistennya implementasi rencana tata ruang,”kata Lina. 11 Agustus 2011 | Wilayah I
Masyarakat Turut Mengawasi
Diakui Lina, saat ini aspek keberlanjutan lingkungan dalam implementasi RTRW menjadi sorotan dalam penataan ruang. Terkait hal ini, peran masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan ruang juga sangat diperlukan.
Seluruh elemen masyarakat harus mengetahui RTRW-nya, dan turut serta dalam pengawasan terhadap implementasi rencana tata ruang. Hal ini penting karena masyarakat yang terlibat secara langsung dan akan menerima dampak jika kerusakan lingkungan terjadi. “Masyarakat harus memiliki sifat kritis terhadap pelanggaran yang nantinya dapat menyebabkan kerusakan lingkungan,” tandas Lina. (sha/nik)