Korupsi ibarat racun yang melumpuhkan dan menjadi duri dalam daging ketahanan bangsa dan merupakan tindakan amoral yang merusak tatanan hidup bern egara. Perilaku korup telah menjadi potret muram sejarah Ind onesia selama berpuluh-puluh tahun. Elemen-elemen pengelola bangsa dari begundal politik, birokrat licik, bahkan penegak hukum munafik telah terjangkiti penyakit ini. Begitu gawatnya permasalahan ini sehingga korupsi tidak lagi menjadi PR nasional namun menjadi permasalahan masyarakat dunia.
Hari ini tanggal 9 Desember 2009 kita peringati Hari Anti Korupsi Internasional. Yang perlu kita camkan dalam benak kita adalah korupsi merupakan perilaku busuk yang wajib kita hindari.
Hari ini tanggal 9 Desember 2009 kita peringati Hari Anti Korupsi Internasional. Yang perlu kita camkan dalam benak kita adalah korupsi merupakan perilaku busuk yang wajib kita hindari.
Dalam 13 pasal yang terdapat dalam Undang-undang Anti Korupsi No. 31 tahun 1999 korupsi didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum yang bisa dikenakan pidana penjara. UU ini ditegaskan lagi dengan UU No. 20 tahun 2001 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2006 tentang konvensi perserikatan bangsa-bangsa anti korupsi, 2003.
Meski sudah jelas dan gamblang ancaman pidana terhadap tindak korupsi, nyatanya perilaku korup seperti sudah mendarah daging bahkan KPK (Komisi Pemberanasan Korupsi) yang menjadi garda depan pemberantasan korupsi diIndonesia digoyahkan kredibilitasnya. Skenario-skenario keji dilakukan untuk memenjarakan para pimpinannya.
Jantung kekuasaan pusat di Jakarta tidak luput dari bercak korupsi bisa kita lihat dari berlarut-larutnya kasus century. Di wilayah lokal Kebumen tidak luput dari noda korupsi yang belum tuntas penanganannya. Oleh karena itu kami dari AMAKSI (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) yang merupakan gabungan dari PMII, HMI, BEM STAINU, BEM Putra Bangsa, FOSMADA, dan BHOEMI menyatakan:
1. Mengajak masyarakat untuk bersih dari perilaku korup dan Katakan TIDAK untuk KORUPSI.
2. Dukungan terhadap KPK dan Pansus hak Angket DPR dalam menyelesaikan kasus Bailout Bank Century.
3. Menuntut Presiden RI agar bersikap tegas terhadap siapapun yang bersalah dalam skandal Bank Century, tidak pandang bulu.
4. Mendorong Pemda Kebumen untuk komitmen mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi serta mengusut tuntas semua kasus korupsi jangan tebang pilih.
5. Mendorong efektifitas penggunaan anggaran yang pro rakyat. STOP Pemborosan anggaran !!!