
Edi mengatakan, untuk mengantisipasi bencana gelombang pasang, Kabupaten Kebumen telah bekerja sama dengan pihak luar negeri untuk mengembangkan teknologi early warning system pada kawasan pesisir pantai. Selain itu, kawasan pesisir pantai yang direncanakan sebagai buffer, telah dikembangkan melalui kajian lapangan dengan penanaman vegetasi pelindung yang tidak hanya bernilai estetik juga berfungsi sebagai stabilisator lingkungan.
“Bekerja sama dengan akademisi, kawasan pesisir pantai akan dijadikan sebagai kawasan lindung yang dapat berfungsi sebagai wisata alam,” papar Edi.
Sementara itu, di sebelah utara Kebumen memiliki potensi perairan darat berupa bendung dan waduk yang juga berpotensi menimbulkan banjir di musim penghujan. Bendung dan waduk di utara selain potensial untuk budidaya perikanan juga dikhawatirkan dapat menimbulkan bencana banjir, mengingat kondisi cuaca dewasa ini sulit diprediksi, terang Edi.
Ditambahkannya, RTRW yang disusun diharapkan dapat menunjang pengembangan setiap potensi wilayah dengan optimal dan mengantisipasi segala bentuk kerusakan yang mungkin terjadi akibat bencana.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I Lina Marlia, mengatakan, segala potensi yang dimiliki sebaiknya dapat difasilitasi dengan baik dalam RTRW. Tetapi jangan sampai segala kebijakan tentang penataan ruang berpengaruh negatif terhadap stabilitas lingkungan, imbuh Lina. Kebijakan RTRW dibuat semata-mata untuk kesejahteraan rakyat. Diharapkan dengan adanya RTRW, masyarakat dapat hidup tenang, aman, serta terjamin hak-haknya, jelas Lina. (ang)