Sudah bukan rahasia umum bahwa pemasukan negara terhadap pajak
kendaraan bermotor sangat besar bisa mencapai triliunan rupiah. Mulai
dari kendaraan baru, perpanjangan STNK, pajak tahunan dsb.
Pajak kendaraan bermotor dipastikan akan ada penyesuaian tarif mulai tanggal 1 Januari 2012, hal itu atas dasar mulai diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah.
Penyesuaian tarif ini dikatakan, Drs. H Bambang Heryanti MSI, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama naik sebesar 1.75 persen, angkutan umum naik 1 persen dan tarif pajak kendaraan bermotor alat berat dan alat-alat besar mengalami kenaikan 0.2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya berdasarkan atas nama dan alamat yang sama ditetapkan secara progresif seperti PKB Kepemilikan kedua sebesar 2.25 persen, ketiga 2.75 persen, Keempat 3.35 persen dan kelima 3.75 persen.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor pemerintah, pemda, tni dan polri, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0.5 persen.
Makanya jangan KAGET kalo bayar pajak motor pasti naik apalagi yang punya motornya lebih dari satu ...
referensi
http://nagapasha.blogspot.com
Pajak kendaraan bermotor dipastikan akan ada penyesuaian tarif mulai tanggal 1 Januari 2012, hal itu atas dasar mulai diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah.
Penyesuaian tarif ini dikatakan, Drs. H Bambang Heryanti MSI, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama naik sebesar 1.75 persen, angkutan umum naik 1 persen dan tarif pajak kendaraan bermotor alat berat dan alat-alat besar mengalami kenaikan 0.2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya berdasarkan atas nama dan alamat yang sama ditetapkan secara progresif seperti PKB Kepemilikan kedua sebesar 2.25 persen, ketiga 2.75 persen, Keempat 3.35 persen dan kelima 3.75 persen.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor pemerintah, pemda, tni dan polri, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0.5 persen.
Makanya jangan KAGET kalo bayar pajak motor pasti naik apalagi yang punya motornya lebih dari satu ...
referensi
http://nagapasha.blogspot.com
+ komentar + 1 komentar
biarlah negara jadi kaya bung