Kebumen Ekspres-Senin 24 Oktober 2011- Dinas Kesehatan (Dinkes) menyangkal tudingan adanya perlakuan diskriminatif Program Jaminan Persalinan (Jampersal) terhadap korban kekerasan seksual atau perkosaan. Kepala Bidang Jaminan dan Sarana Kesehatan Dinkes Kebumen, dr Widodo Suprihantoro menegaskan, Jampersal berlaku untuk semua masyarakat tanpa terkecuali.
“ Pokoknya semua ibu hamil, baik
kaya miskin, kelahiran pertama atau kesekiankali, semuanya berhak mendapat
layanan Jampersal. Sepanjang yang bersangkutan tidak memiliki jaminan kesehatan
lain, seperti askes,” kata Widodo.
Di Kabupaten Kebumen, ujar dia,
program Jampersal sudah bisa dinikmati masyarakat Kebumen sejak April kemarin.
Peserta jaminan persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan
fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan jampersal
tidak hanya Puskesmas dan rumah sakit saja, tapi melibatkan bidan praktek,
klinik bersalin dan dokter praktek yang telah melakukan Perjanjian Kerja
Sama(PKS) dengan Tim pengelola Jampersal Kebumen.
Dia juga membantah pernyataan
coordinator Program Gender dan Perempuan INDIPT Kebumen, Irma Suzanti yang
menyebut bahwa program Jampersal merupakan kebijakan setengah hati. Pemerintah,
ujar dia sudah melakukan berbagai upaya penyempurnaan program ini. Termasuk
memperluas fasilitas kesehatan yang menyediakan program Jampersal.
Widodo menambahkan, khusus bidan
saja, saat ini di Kebumen setidaknya sudah ada sekitar 450 bidan yang telah
menjalin kerjasama dalam memberikan pelayanan Jampersal. Jika masih ada bidan
yang belum melayani Jampersal, maka ibu hamil berhak meminta opsi layanan
Jampersal pada bidan tersebut. Nantinya bidan yang bersangkutan akan merujuk
ibu hamil ke rumah sakit atau layanan kesehatan lain. “ Kalau sampai ada
keluhan ibu hamil tidak terlayani Jampersal,
saya kira itu masalah komunikasi dan koordinasi saja. Ada baiknya segera
lakukan koordinasi dengan Dinkes Kebumen”. Imbuhnya.
Seperti diberitakan, coordinator
Program Gender dan Perempuan INDIPT Kebumen Irma Suzanti menganggap program
Jampersal yang dinyatakan untuk melayani masyarakat umum, dinilai masih
diskriminatif bagi korban perkosaan. “ Korban perkosaan ibarat sudah jatuh
tertimpa tangga. Mereka masih harus mengeluarkan biaya Rp 500 ribu untuk
persalinan” terang Irma.