Suara Muda
Headlines News :
Home » , , » Bikin Perda Itu Harus Jelas, Termasuk Dalam Implementasinya

Bikin Perda Itu Harus Jelas, Termasuk Dalam Implementasinya

Written By Bahrun Ali Murtopo on May 7, 2012 | 5/07/2012


KEBUMEN, Seringkali pengambil kebijakan dalam memutuskan aturan atau perundang-undangan tidak berusaha melihat secara makro obyek yang dituju sebagai penerima atau pelaksana kebijakan tersebut, yang akan lebih fatal lagi kalau apa yang telah tertuang dalam kertas sebagai aturan atau undang-undang hanya copy paste dengan alasan limitnya waktu pengerjaannya. 

Seperti Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen yang telah dibahas di Gedung Dewan pertengahan bulan ini, Raperda Tentang Pajak Bumi dan Bagunan Perdesaan dan Perkotaan BAB II Pasal 8, besaran Nilai Jual Objek Pajak tidak dikena pajak  ditetapkan sebesar Rp. 10,000,000,- untuk setiap wajib pajak, dan untuk tahun yang lalu besarannya Rp . 8,000,000,- artinya sekarang lebih tinggi NJOP nya dari tahun yang lalu, namun pada kenyataannya untuk tahun yang lalu saja yang besarannya lebih rendah, banyak dimasyarakat untmanya Desa mempunyai tanah yang nilai jualnya lebih rendah dari 8 juta, tapi tetap ditarik pajak.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Desa Kalisono Nur Hasyim (23/2),”Terkecuali mushola, masjid dan gedung sekolah semua dikenai wajib pajak, nilainya sih ngga seberapa paling hanya kisaran 5000, itu tanah yang NJOPnya kurang dari 8 juta atau bahkan jauh lebih rendah lagi ada yang harganya 3 juta semua dikenai pajak.”Katanya.
Hal ini juga mendapatkan sorotan dari seorang pengacara Pakhis Kebumen, Teguh Purnomo SH, Mhum,”Masyarakat yang sudah terlanjur mendapatkan SPPT yang Nilai Jual Tanahnya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kurang dari 8 juta untuk tahun lalu/ Raperda sekarang lebih tinggi lagi 10 juta  ternyata masih ditarik pajak, maka harus dikembalikan uang tersebut kepada masyarakat,  harus diatur betul untuk mengembalikan pajak yang sudah dibayar itu kepada masyarakat, aturan itu harus lebih jelas retur penarikan kembali uang yang sudah masuk. Juga dalam hal penetapan harga tanah masing-masing objek pajak itu memang dilakukan dengan sepihak oleh pemerintah, padahal bisa jadi ketetapan harga tanah objek pajak itu tidak sesuai dengan kenyataan, bisa jadi harganya lebih tinggi dibandingkan ketetapan pemerintah.”katanya (har)   Kebumen ekpres  
Share this post :
 
Support : Creating Website | bahrun grup | simponi
Copyright © 2011. Suara Muda Kebumen - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by cs
Proudly powered by Blogger