KEBUMEN, Seringkali pengambil
kebijakan dalam memutuskan aturan atau perundang-undangan tidak berusaha
melihat secara makro obyek yang dituju sebagai penerima atau pelaksana
kebijakan tersebut, yang akan lebih fatal lagi kalau apa yang telah tertuang
dalam kertas sebagai aturan atau undang-undang hanya copy paste dengan alasan
limitnya waktu pengerjaannya.
Seperti Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen yang telah dibahas di Gedung Dewan pertengahan bulan ini, Raperda
Tentang Pajak Bumi dan Bagunan Perdesaan dan Perkotaan BAB II Pasal 8, besaran
Nilai Jual Objek Pajak tidak dikena pajak
ditetapkan sebesar Rp. 10,000,000,- untuk setiap wajib pajak, dan untuk
tahun yang lalu besarannya Rp . 8,000,000,- artinya sekarang lebih tinggi NJOP
nya dari tahun yang lalu, namun pada kenyataannya untuk tahun yang lalu saja
yang besarannya lebih rendah, banyak dimasyarakat untmanya Desa mempunyai tanah
yang nilai jualnya lebih rendah dari 8 juta, tapi tetap ditarik pajak.
Hal ini dikatakan oleh Kepala
Desa Kalisono Nur Hasyim (23/2),”Terkecuali mushola, masjid dan gedung sekolah
semua dikenai wajib pajak, nilainya sih ngga seberapa paling hanya kisaran
5000, itu tanah yang NJOPnya kurang dari 8 juta atau bahkan jauh lebih rendah
lagi ada yang harganya 3 juta semua dikenai pajak.”Katanya.
Hal ini juga mendapatkan sorotan
dari seorang pengacara Pakhis Kebumen, Teguh Purnomo SH, Mhum,”Masyarakat yang
sudah terlanjur mendapatkan SPPT yang Nilai Jual Tanahnya NJOP (Nilai Jual
Objek Pajak) kurang dari 8 juta untuk tahun lalu/ Raperda sekarang lebih tinggi
lagi 10 juta ternyata masih ditarik
pajak, maka harus dikembalikan uang tersebut kepada masyarakat, harus diatur betul untuk mengembalikan pajak
yang sudah dibayar itu kepada masyarakat, aturan itu harus lebih jelas retur
penarikan kembali uang yang sudah masuk. Juga dalam hal penetapan harga tanah
masing-masing objek pajak itu memang dilakukan dengan sepihak oleh pemerintah,
padahal bisa jadi ketetapan harga tanah objek pajak itu tidak sesuai dengan
kenyataan, bisa jadi harganya lebih tinggi dibandingkan ketetapan
pemerintah.”katanya (har) Kebumen ekpres